Perisaihukum.biz.id – Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur, inisial DER. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 4,07 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan penahanan terhadap DER dilakukan pada Selasa (9/6/2026) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, DER belum dapat diperiksa saat penetapan tersangka pada Mei 2026 karena kondisi kesehatan.
“Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 hingga 2024. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026,” ujar Topik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
DER ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan.
Tiga Tersangka Kini Ditahan
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah menjalani proses penahanan. Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya pada 18 Mei 2026. Mereka adalah PAR, yang menjabat sebagai PPK tahun anggaran 2022 (ditahan di Rutan Kelas I Cipinang), dan IRM, Direktur PT SCS selaku penyedia barang (ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu).
Kasus ini bermula dari pengadaan fasilitas sarana produksi berupa mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) melalui mekanisme E-Purchasing pada Katalog Elektronik (E-Katalog).
Berdasarkan data penyidikan, pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023, diadakan 800 unit tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar. Dan pada 2024, kembali diadakan 800 unit dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dugaan Mark-up dan Spesifikasi Tidak Independen
Topik menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyimpangan sejak tahap perencanaan. IRM dan PAR selaku PPK diduga menyusun Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
“Mereka menggunakan data yang diberikan oleh pihak penyedia, yaitu PT SCS. Hal ini tidak memenuhi prinsip independensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Topik.
Selain itu, terdapat dugaan perubahan spesifikasi teknis tanpa kajian dan justifikasi yang memadai. Kondisi ini diduga kuat berkontribusi terhadap terjadinya mark-up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan.
Kerugian Negara Rp4,07 Miliar
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.078.551.737.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti terkait proyek tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Topik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar tersebut.
(CP***/Redaksi)
