Kuasa Hukum Kawiro Susilo Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Izin Edar RDL Bukan Ranah Pidana
Perisaihukum.biz.id – Jakarta, 12 Juni 2026 | Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. dan Rekan selaku Kuasa hukum terdakwa Kawiro Susilo mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan pada 11 Juni 2026, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan perkara tersebut sebagai sengketa administrasi, bukan tindak pidana kesehatan.
Inti Keberatan Terdakwa
Dalam eksepsi tersebut, penasihat hukum menilai penerapan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan terhadap Kawiro Susilo tidak tepat karena akar persoalan disebut berkaitan dengan pembatalan dan pemulihan notifikasi BPOM atas produk kosmetik RDL. Mereka meminta hakim menilai apakah dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan KUHAP.
Persoalkan Kewenangan Mengadili
Salah satu poin utama eksepsi adalah keberatan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukum berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa administrasi terkait notifikasi dan izin edar kosmetik, sehingga seharusnya berada dalam ranah tata usaha negara. Menurut mereka, PT Amosys Indonesia sejak awal telah mengurus izin edar produk RDL ke BPOM dan memperoleh 15 notifikasi kosmetik pada 2017.
Tim pembela juga menyoroti peran mantan karyawan PT Amosys Indonesia, Budi Santoso. Dalam eksepsi disebutkan bahwa pembatalan 13 notifikasi dilakukan melalui surat permohonan yang diajukan tanpa sepengetahuan terdakwa, lalu notifikasi tersebut dialihkan kepada PT Dwi Mitra Artha. Mereka menilai tindakan itu menjadi inti sengketa administrasi yang mendasari perkara pidana ini.
Klaim Tanda Tangan Dipalsukan
Pembela menyatakan Kawiro Susilo telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2019. Dalam dokumen eksepsi disebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menyatakan tanda tangan Kawiro Susilo pada surat yang menjadi dasar pembatalan notifikasi bersifat non-identik atau bukan miliknya. Temuan itu, menurut mereka, menunjukkan bahwa pembatalan izin edar dilakukan berdasarkan dokumen yang dipersengketakan.
Klaim pembelaan terdakwa
- Pembatalan notifikasi dilakukan tanpa sepengetahuan Kawiro Susilo.
- Surat yang menjadi dasar pembatalan diduga menggunakan tanda tangan yang bukan milik terdakwa berdasarkan hasil uji forensik.
- BPOM kemudian memulihkan status 13 notifikasi sehingga dianggap kembali berlaku sesuai masa berlakunya.
Sebutan Dakwaan Obscuur Libel
Kuasa hukum juga menyebut surat dakwaan jaksa sebagai obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Alasannya, BPOM disebut telah memulihkan kembali notifikasi produk RDL milik PT Amosys Indonesia sehingga perusahaan diperbolehkan kembali menjual dan memasarkan produk tersebut. Mereka juga merujuk pada surat Deputi II BPOM mengenai perpanjangan waktu penghabisan sisa stok produk NA40170500158 sampai enam bulan setelah berakhirnya notifikasi pada 31 Maret 2020.
Minta Perkara Dihentikan
Pada bagian akhir eksepsi, terdakwa meminta majelis hakim menolak mengadili perkara tersebut karena dianggap bersifat administratif, menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kawiro Susilo karena diduga tetap mengedarkan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E setelah izin edar produk tersebut dibatalkan BPOM pada 17 Januari 2019. Jaksa menilai peredaran produk tersebut melanggar ketentuan izin edar sediaan farmasi dan kosmetik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Asas praduga tak bersalah, sampai dengan berita ini diturunkan, Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai memeriksa perkara dugaan tindak pidana kesehatan dengan terdakwa Kawiro Susilo, Direktur Utama PT Amosys Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr ini berkaitan dengan dugaan peredaran produk kosmetik berupa sabun kecantikan tanpa izin edar yang sah setelah notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibatalkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara tersebut didaftarkan pada 20 Mei 2026 dengan klasifikasi tindak pidana khusus bidang kesehatan. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Ari Sulton Abdullah, S.H., Hendra Praja Arifin, S.H., M.H., dan Arthur Simada Sinuraya, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Kawiro Susilo diduga tetap mengedarkan produk kosmetik RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E setelah izin edar produk tersebut dibatalkan oleh BPOM pada 17 Januari 2019.
Kasus ini bermula ketika PT Amosys Indonesia ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL asal Filipina pada tahun 2016. Sebagai distributor resmi, perusahaan memperoleh sejumlah notifikasi BPOM untuk berbagai produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia.
Namun, hubungan kerja sama antara PT Amosys Indonesia dan produsen RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc. kemudian memburuk setelah perusahaan Indonesia tersebut tidak lagi memenuhi target pembelian yang telah disepakati dalam kontrak keagenan. Akibatnya, pihak prinsipal mengirimkan beberapa surat peringatan dan akhirnya memutuskan hubungan kerja sama pada Oktober 2018.
Produsen RDL kemudian menunjuk PT Dwi Mitra Artha sebagai distributor tunggal baru di Indonesia. Sejalan dengan perubahan tersebut, BPOM menerima permohonan pembatalan notifikasi produk yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Amosys Indonesia.
Menurut jaksa, meskipun status izin edar produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E telah dibatalkan sejak 17 Januari 2019, terdakwa diduga tetap melakukan penjualan dan distribusi produk tersebut melalui jaringan pemasaran PT Amosys Indonesia.
Produk tersebut ditemukan masih beredar di sejumlah toko kosmetik di Jakarta dan Tangerang pada periode Februari hingga April 2019. Temuan tersebut dilaporkan oleh pihak distributor baru yang mengaku mengalami kerugian dari sisi pemasaran maupun materiil.
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa penjualan dilakukan dari gudang PT Amosys Indonesia yang berlokasi di Ancol Barat Businesspark, Jakarta Utara. Jaksa turut mencantumkan puluhan dokumen invoice penjualan sebagai barang bukti.
Berdasarkan rekapitulasi penjualan dan pembayaran periode Januari hingga 15 Mei 2019, PT Amosys Indonesia disebut menerima hasil penjualan produk sabun kosmetik tersebut sebesar Rp1.828.287.988.
BPOM melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025 menegaskan bahwa status izin edar kosmetik RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E dengan nomor notifikasi NA40170500158 tetap dinyatakan batal sejak 17 Januari 2019.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Atas perbuatannya, Kawiro Susilo didakwa melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dh.L./Red.***)
