Profil Singkat Erlangga Lubai, SH., MH.
Perisaihukum.biz.id – Jakarta,Erlangga Lubai, S.H., M.H. adalah akademisi dan praktisi hukum Indonesia yang memiliki keahlian khusus dalam hukum kepailitan, hukum perseroan terbatas, hukum perusahaan, serta penyelesaian sengketa bisnis. Aktivitas akademik dan profesionalnya berfokus pada kajian pertanggungjawaban direksi, tata kelola korporasi (corporate governance), serta interaksi antara norma hukum dan praktik bisnis dalam rezim kepailitan.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dengan konsentrasi hukum bisnis. Pendidikan magister ditempuh pada Program Magister Hukum (M.H.) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, salah satu pusat pengembangan hukum ekonomi dan bisnis terkemuka di Indonesia. Latar belakang akademik tersebut membentuk kerangka analisis yang kuat, sistematis, dan berbasis teori dalam menelaah problematika kepailitan dan hukum perusahaan.
Dalam bidang akademik, Erlangga Lubai aktif sebagai dosen tetap di Universitas Jakarta sejak tahun 2017, mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan hukum bisnis, hukum perusahaan, dan hukum kepailitan. Selain pengajaran, ia juga terlibat dalam kegiatan penelitian dan penulisan ilmiah, dengan fokus pada pengembangan hukum kepailitan yang berkeadilan dan adaptif terhadap dinamika dunia usaha modern.
Di luar dunia akademik, ia berpraktik sebagai advokat dan kurator, serta menjadi pendiri Kantor Hukum Erlangga Lubai, S.H., M.H. dan Rekan. Pengalaman profesionalnya mencakup lebih dari dua dekade di sektor korporasi dan jasa keuangan, termasuk pengalaman sebagai direktur operasional dan direktur utama pada berbagai badan usaha. Pengalaman struktural tersebut memberikan perspektif empiris dalam menganalisis hubungan antara kebijakan bisnis, pengambilan keputusan direksi, dan risiko kepailitan.
Kompetensi profesionalnya diperkuat melalui berbagai pendidikan dan sertifikasi, antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Kurator dan Pengurus dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta pelatihan mediator dan penulisan karya ilmiah. Keahlian multidisipliner ini memungkinkan pendekatan analisis yang tidak semata normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif. Selain itu Erlangga Lubai juga Kursus Keuangan Syariah di Syariah Bank Institut Surabaya yang memperkuat dasar hukum bisnisnya.
Dalam bidang organisasi dan pengabdian masyarakat, Erlangga Lubai aktif dalam berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan, termasuk keterlibatan dalam Pos Bantuan Hukum di tingkat Nsional, Provinsi, kota dan bahkan kelurahan (LMK), serta organisasi perlindungan konsumen. Aktivitas ini mencerminkan komitmennya terhadap akses keadilan dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui karya-karya akademik dan profesionalnya, Erlangga Lubai berupaya mengembangkan pemikiran hukum kepailitan dan hukum perseroan yang proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif, dengan menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik bisnis di Indonesia. (Dh.El./Red.***)
