Kejari Jakarta Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kadis PPKUKM DKI Belum Tersentuh
Perisaihukum.biz.id – Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni PAR, DER, dan IRM. IRM diketahui merupakan Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Ketiganya juga telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi, mengatakan bahwa pihaknya masih fokus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan.
“Berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menahan tiga tersangka. Tentunya dalam perkara ini kepala dinas sudah diperiksa. Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan dan kita proses,” kata Yogi kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari aktivis antikorupsi Ical Samsudin. Menurutnya, pimpinan instansi perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya dugaan korupsi di lingkungan kerja yang dipimpinnya.
“Sebagai atasan atau pimpinan, seharusnya Kepala Dinas PPKUKM juga harus dimintai pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban itu bisa berupa sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan keterlibatan,” ujar Ical.
Ia menilai seorang pimpinan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dilakukan bawahannya.

Menurut Ical, penyelenggara negara wajib menjalankan tugas sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“AUPB mengharuskan penyelenggara negara menjunjung norma hukum, kepatutan, dan etika pemerintahan. Jika terjadi pembiaran terhadap praktik korupsi di lingkungan yang dipimpinnya, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ical juga menyoroti besarnya nilai proyek pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Program tersebut mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu dengan menggunakan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data penyidikan, pada tahun 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan sekitar Rp3,4 juta. Total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp2,72 miliar.
Pada tahun 2023, pengadaan kembali dilakukan untuk 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp4,1 juta. Nilai proyek mencapai sekitar Rp3,28 miliar.
Sementara pada tahun 2024, pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 kembali dilakukan dengan harga satuan sekitar Rp3,816 juta atau senilai total Rp3,05 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan pada tahap penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
PAR bersama pihak penyedia diduga melakukan perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis yang memadai. Akibatnya, muncul dugaan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 serta Singer M1255 pada tahun 2023 dan 2024.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Black./Red.***)
