Perisaihukum.biz.id – Jakarta, Sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini diajukan oleh Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penahanan BPKB kendaraan.
Sidang mediasi pertama digelar pada Selasa, 14 April 2026, setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa, 7 April 2026, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur damai. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, Dr. (Can) Erlangga Lubai, S.H., M.H. dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H. dari kantor hukum Erlangga Lubai & Rekan. Sementara pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum Andi Sihombing. Pihak principal PT Bussan Auto Finance tidak hadir.
Perkara ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Berdasarkan gugatan tertanggal 4 Maret 2026, penggugat mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.
Namun, sengketa muncul terkait denda keterlambatan. Pihak penggugat menyatakan sebelumnya terdapat janji dari kolektor BAF terkait potongan denda sebesar 40 persen. Janji tersebut disebut tidak direalisasikan, sementara BPKB kendaraan tetap ditahan.
Kuasa hukum penggugat menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait penyampaian informasi yang dinilai tidak transparan.
Dalam gugatannya, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan nilai total lebih dari Rp4 miliar. Rinciannya meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp120 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp4 miliar, serta uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit dan dipimpin mediator Daniel, terungkap bahwa penggugat telah berupaya menyelesaikan sengketa secara non-litigasi sebelum mengajukan gugatan. Penggugat mengaku telah tujuh kali mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, mengirimkan surat permohonan keringanan, hingga melayangkan somasi.
“Upaya sudah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan serius,” ujar Asti Wahyuningsih Mulyo, kuasa hukum penggugat.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan hasil mediasi kepada principal, mengingat pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Proses mediasi akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bussan Auto Finance belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut di luar persidangan.
(CPW./Red.***)
