Andi Darwin, S.H., M.H.
Perisaihukum.biz.id – Jakarta, 9 Mei 2026 – Kebijakan pemerintah memusatkan industri pengolahan dan hilirisasi aspal alam Buton di kawasan Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara dan hukum sumber daya alam. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi serta prinsip keadilan pemerataan pembangunan wilayah.
Andi Darwin, S.H., M.H. – pakar hukum tata negara dan praktisi hukum yang mendalami regulasi sumber daya alam dan otonomi daerah, mengemukakan pandangan tegasnya terkait polemik lokasi hilirisasi aspal ini. Berikut pernyataan lengkapnya:
PERNYATAAN ANDI DARWIN RANRENG
“Keputusan menempatkan pusat pengolahan aspal Buton di Karawang secara jelas dan nyata bertentangan dengan jiwa, semangat, dan isi pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 18A Ayat (2) tentang prinsip keadilan dan keseimbangan antarwilayah.
Pasal 33 ayat 3 menegaskan: ‘Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Maknanya bukan sekadar dinikmati negara atau daerah maju saja, melainkan rakyat di tanah tempat kekayaan itu berada lah yang wajib menjadi penerima manfaat utama, langsung, dan terbesar. Kalau aspal digali di Buton, diolah di Karawang, hasilnya dijual ke seluruh Indonesia — maka Buton hanya menjadi ‘daerah penambang’ yang tanahnya rusak, ekonominya tertinggal, sementara nilai tambah, lapangan kerja, pajak, dan kemajuan fasilitas justru menumpuk di Jawa. Ini bukan kemakmuran bersama, ini eksploitasi terselubung yang melawan konstitusi.
Dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan prinsip: ‘Di mana sumber daya ada, di situ industri dibangun’. Hilirisasi diciptakan agar daerah penghasil bangkit, bukan agar pusat industri makin makmur. Menempatkan pabrik di Karawang sama artinya membiarkan ketimpangan makin lebar — padahal konstitusi mewajibkan negara memeratakan, bukan menumpuk kekayaan di satu wilayah saja.
Saya tegaskan: secara hukum, kebijakan ini cacat prosedur dan cacat materiil. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk memindahkan pusat pengolahan jauh dari sumbernya, apalagi alasan ‘infrastruktur sudah ada’. Konstitusi mengamanatkan negara membangun infrastruktur ke daerah tertinggal, bukan mengangkut kekayaan alam ke tempat yang sudah lengkap fasilitasnya.
Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk: besok nikel dibawa ke Jawa, tembaga dibawa ke Jawa, emas pun dibawa ke Jawa. Lalu apa gunanya semangat otonomi daerah? Apa makna keadilan bagi daerah luar Jawa?
Solusi hukumnya jelas: Rencana hilirisasi aspal Buton harus dipindahkan ke Buton sendiri. Di situlah tempatnya, di situlah sah menurut hukum, dan di situlah amanat UUD 1945 terpenuhi seutuhnya. Negara wajib menata ulang kebijakan ini demi menjaga keadilan dan kedaulatan ekonomi daerah.”
TINJAUAN HUKUM SINGKAT:
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Pengelolaan wajib menyejahterakan rakyat, terlebih rakyat di daerah asal sumber daya.
2. UUD 1945 Pasal 18A Ayat (2): Hubungan pusat-daerah harus berdasar keadilan, keserasian, dan keseimbangan — pemusatan di Karawang melanggar asas ini.
3. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Wajibkan pengolahan di dalam negeri, namun tidak boleh menjauh dari lokasi tambang, demi pemerataan dan efisiensi.
4. UU No. 23 Tahun 2014: Daerah penghasil berhak atas nilai tambah ekonomi terbesar dari kekayaan alam wilayahnya.
Menurut Andi Darwin, persoalan ini bukan sekadar soal teknis atau infrastruktur, melainkan persoalan konstitusi, keadilan, dan hak dasar rakyat daerah. Pemerintah diminta segera meninjau ulang keputusan lokasi dan memindahkan pusat hilirisasi aspal Buton kembali ke daerah asalnya, agar semangat kemakmuran bersama yan diamanatkan UUD 1945 benar-benar terwujud.
